Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan menyelenggarakan Rapat Asistensi Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Forum Konsultasi Publik (FKP) pada Unit Pelayanan Publik (UPP) Tahun 2026. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Bagian Organisasi dan diikuti oleh perwakilan perangkat daerah serta unit pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyusunan SKM dan pelaksanaan Forum Konsultasi Publik yang terarah dan sesuai ketentuan dan diikuti oleh setiap kasubag umum/ kasi pelayanan/ Analis SDMA di setiap Perangkat Daerah
Dalam sambutannya, Kepala Bagian Organisasi menyampaikan bahwa pelaksanaan SKM dan FKP merupakan bagian penting dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang transparan, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Melalui asistensi ini diharapkan setiap Unit Pelayanan Publik mampu memahami tata cara penyusunan instrumen survei, pengolahan hasil survei, hingga pelaksanaan forum konsultasi publik yang melibatkan masyarakat sebagai pengguna layanan. Pada kesempatan tersebut juga disampaikan target penyelesaian Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) paling lambat tanggal 31 Juli 2026, sedangkan pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) dijadwalkan pada bulan Agustus 2026.
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat pada Unit Penyelenggara Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Dengan adanya kegiatan asistensi ini diharapkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pesisir Selatan semakin meningkat dan mampu memenuhi harapan masyarakat.
Penulis: Ryska Dian Permata